Sistem Informasi Desa Kramat

BUMDES Mekar Mulia

BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh Desa.

Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 menjadi pedoman pelaksanaan dan pengalokasian anggaran 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang kemudian dapat dikelola oleh BUMDes. Alokasi Dana Desa Desa Kramat untuk modal awal BUMDes sebesar 186.662.200.

Melalui MUSDES Pendirian BUMDes terbentuk BUMDES dengan nama BUMDES Mekar Mulai dengan pengurus dan pengawas sebagai berikut :

Pengurus Harian

Direktur Masduki
Sekretaris Syarif Zainul Fuad
Bendahara Arum Wijayanti

Pengawas

Sukarman
Marsono
Sutini


Tulis Komentar