Sistem Informasi Desa Kramat
Koperasi Desa Merah Putih
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
13 Manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sebagai Pusat Produksi & Distribusi
Koperasi Desa Merah Putih Kramat
Koperasi Desa Merah Putih Kramat dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus, melalui musyawarah tersebut terpilih pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kramat sebagai berikut:
Ketua Sutoyo
Sekretaris Heru Wahyono
Bendahara Sugeng Priyanto
Ketua Bidang Usaha Kuswoyo
Ketua Bidang Anggota Giat Sugiarti
Pengawas
Joko Aris Prasojo
Suwito
Tri Setyaningsih