Sistem Informasi Desa Kramat
Rabu, 3 September 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kramat di Aula Balai Desa Kramat.
BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh Desa.
Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 menjadi pedoman pelaksanaan dan pengalokasian anggaran 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang kemudian dapat dikelola oleh BUMDes. Alokasi Dana Desa Desa Kramat untuk modal awal BUMDes sebesar 186.662.200.
Melalui MUSDES Pendirian BUMDes terpilih pengurus dan pengawas BUMDes sebagai berikut:
Pengurus Harian
Direktur : Masduki (4/2)
Sekretaris : Syarif Zainul Fuad (4/3)
Bendahara : Arum Wijayanti (6/3)
Pengawas
Sukarman (6/1)
Marsono (6/1)
Sutini (6/3)
Sebelum penutupan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pendirian Badan Usaha Milik Desa Kramat bernama BUMDES MEKAR MULIA.