Sistem Informasi Desa Kramat
Kamis, 28 Agustus 2025 diselenggarakan Rapat Persiapan MUSDES Pendirian BUMDes di Aula Balai Desa Kramat.
BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh Desa.
Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 menjadi pedoman pelaksanaan dan pengalokasian anggaran 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang kemudian dapat dikelola oleh BUMDes. Alokasi Dana Desa Desa Kramat untuk modal awal BUMDes sebesar 186.662.200.
Rapat dihadiri Panitia Khusus Pendirian BUMDes dan Pemerintahan Desa dengan agenda inventarisasi calon pengurus dan pengawas BUMDes serta potensi yang ada di Desa Kramat.